Waspada..!!!, Cek Meteran Listrik, Jangan Sampai Terkena Denda Puluhan Juta Karena Hal Ini...
Waspada..!!!, Cek Meteran Listrik, Jangan Sampai Terkena Denda Puluhan Juta Karena Hal Ini... Kabar Surabaya - Hingga saat ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menjadi satu-satunya penyedia aliran stroom bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat yang menjadi pelanggan dari PLN ini wajib mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Karena jika terbukti melanggar, siap-siap terkena denda hingga puluhan juta rupiah. Namun ada kalanya pelanggan justru tidak paham akan aturan atau ketentuan yang telah diterapkan oleh pihak PLN. Hal ini seperti yang dialami oleh warga Kota Surabaya yang harus menerima kenyataan terkena denda sebesar Rp 17.759.909. Alasan PLN mengenakan denda ini dikarenakan terdapat lubang pada meteran listrik milik pelanggan. Kejadian ini dialami oleh Risma warga Surabaya yang suatu hari didatangi oleh petugas PLN bersama pihak security perumahan. Kedua petugas yang datang tersebut lantas meminta ijin kepada Risma untruk ...