Benarkah Polisi Tolak Laporan Wanita Korban Perkosaan Karena Belum Vaksin...?. Begini Penjelasannya..



Kabar Surabaya - Belakangan ini kinerja Kepolisian Republik Indonesia benar-benar menjadi sorotan masyarakat. Sayangnya yang menjadi sorotan masyarakat adalah kinerjanya yang dianggap kurang pas. Mulai dari peristiwa pedagang pasar yang dijadikan tersangka karena dipukuli oleh preman. Sampai yang terbaru adalah peristiwa pemeriksaan isi HP warga tanpa ada surat perintah yang jelas.

 


Kali ini pihak Kepolisian juga tersangkut oleh peristiwa yang menghebohkan juga, yaitu adanya penolakan pihak Kepolisian terhadap laporan seorang wanita yang mengaku menjadi korban pemerkosaan. Penolakan ini dikarenakan sang pelapor ternyata belum di vaksin Covid-19. Bagaimanakan cerita yang sebenarnya...?

 

Peristiwa yang menghebohkan masyarakat ini terjadi di Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Besar. Pada hari Senin (18/10/2021) kemarin, wanita berusia 19 tahun yang didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh menuju ke Polresta Banda Aceh. Mereka bertujuan untuk melaporkan tindakan asusila yang menimpa korban.

 

Namun sayangnya, saat di gerbang Polresta,korban tidak boleh masuk, karena tidak memiliki sertifikat vaksin. Korban memang diketahui memiliki penyakit bawaan (komorbid) sehingga sampai sekarang tidak bisa divaksin. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat dari dokter. Namun sayangnya surat tersebut tidak dibawanya. 

 

Akhirnya, korban bisa masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), setelah ada dua pendamping dari LBH yang bisa menunjukkan sertifikat vaksin. Tetapi naas, ketika sudah masuk kedalam ruangan, pihak kepolisian juga masih menanyakan sertifikat vaksin milik korban. Menurut pendamping dari LBH, korban di suruh vaksin terlebih dahulu, baru bisa diterima laporan percobaan pemerkosaannya.  

 

Karena di tolak oleh Polresta, akhirnya mereka melaporkan kasusnya ke Polda Aceh. Disini pihak Kepolisian tidak meminta sertifikat vaksin. Namun, laporannya tetap ditolak karena korban tidak mengenali terduga pelakukanya. 

 

Kejadian dugaan tindak pidana pemerkosaan ini sendiri terjadi pada hari Minggu (17/10/2021) yang lalu. Saat itu rumah korban yang berada di Gempong Garut Kecamatan Darul Imarah didatangi oleh seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut memiliki perawakan tinggi 170meter, berkulit sawo matang bercelana jins warna donker dan berkaos hitam. Pelaku juga memakai topi berwarna gelap.

 

Pada saat itu, korban memang sedang seorang diri dirumah. Namun aksi dugaan tindak asusila tersebut akhirnya gagal, karena pelaku takut saat mendengar suara motor didepan rumah. 

 

Keterangan Pihak Kepolisian

Kepolisian Polda Aceh akhirnya mengklarifikasi berita yang beredar ini  Pada waktu itu tidak ada yang namanya penolakan, tetapi korban waktu itu diarahkan untuk mendapatkan vaksin. Namun karena korban ada penyakit komorbid, maka pihak Kepolisian menyerankan untuk diperiksa oleh dokter, namun korban menolak.

 

Saat ini laporan korban juga tengah ditindaklanjuti oleh Polda Aceh. Jadi laporan ini tengah dikerjakan secara serius(yyan)




Sumber : http://www.kabarsurabaya.org/2021/10/benarkah-polisi-tolak-laporan-wanita.html

LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Kembali Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi: ITTelkom Surabaya Gandeng dan PT Garam (Persero)

SIIP ITTelkom Surabaya: Kerennya Kerja di Industri Pertahanan