Benarkah Polisi Tolak Laporan Wanita Korban Perkosaan Karena Belum Vaksin...?. Begini Penjelasannya..
Benarkah Polisi Tolak Laporan Wanita Korban Perkosaan Karena Belum Vaksin...?. Begini Penjelasannya..
Kabar Surabaya - Belakangan ini kinerja Kepolisian Republik Indonesia benar-benar menjadi sorotan masyarakat. Sayangnya yang menjadi sorotan masyarakat adalah kinerjanya yang dianggap kurang pas. Mulai dari peristiwa pedagang pasar yang dijadikan tersangka karena dipukuli oleh preman. Sampai yang terbaru adalah peristiwa pemeriksaan isi HP warga tanpa ada surat perintah yang jelas.
Kali ini pihak Kepolisian juga tersangkut oleh peristiwa yang menghebohkan juga, yaitu adanya penolakan pihak Kepolisian terhadap laporan seorang wanita yang mengaku menjadi korban pemerkosaan. Penolakan ini dikarenakan sang pelapor ternyata belum di vaksin Covid-19. Bagaimanakan cerita yang sebenarnya...?
Peristiwa yang menghebohkan masyarakat ini terjadi di Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Besar. Pada hari Senin (18/10/2021) kemarin, wanita berusia 19 tahun yang didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh menuju ke Polresta Banda Aceh. Mereka bertujuan untuk melaporkan tindakan asusila yang menimpa korban.
Karena di tolak oleh Polresta, akhirnya mereka melaporkan kasusnya ke Polda Aceh. Disini pihak Kepolisian tidak meminta sertifikat vaksin. Namun, laporannya tetap ditolak karena korban tidak mengenali terduga pelakukanya.
Kejadian dugaan tindak pidana pemerkosaan ini sendiri terjadi pada hari Minggu (17/10/2021) yang lalu. Saat itu rumah korban yang berada di Gempong Garut Kecamatan Darul Imarah didatangi oleh seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut memiliki perawakan tinggi 170meter, berkulit sawo matang bercelana jins warna donker dan berkaos hitam. Pelaku juga memakai topi berwarna gelap.
Pada saat itu, korban memang sedang seorang diri dirumah. Namun aksi dugaan tindak asusila tersebut akhirnya gagal, karena pelaku takut saat mendengar suara motor didepan rumah.
Keterangan Pihak Kepolisian
Kepolisian Polda Aceh akhirnya mengklarifikasi berita yang beredar ini Pada waktu itu tidak ada yang namanya penolakan, tetapi korban waktu itu diarahkan untuk mendapatkan vaksin. Namun karena korban ada penyakit komorbid, maka pihak Kepolisian menyerankan untuk diperiksa oleh dokter, namun korban menolak.
Saat ini laporan korban juga tengah ditindaklanjuti oleh Polda Aceh. Jadi laporan ini tengah dikerjakan secara serius(yyan)
Sumber : http://www.kabarsurabaya.org/2021/10/benarkah-polisi-tolak-laporan-wanita.html
LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.
Comments
Post a Comment