Waspada..!!!, Cek Meteran Listrik, Jangan Sampai Terkena Denda Puluhan Juta Karena Hal Ini...
Kabar Surabaya - Hingga saat ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menjadi satu-satunya penyedia aliran stroom bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat yang menjadi pelanggan dari PLN ini wajib mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Karena jika terbukti melanggar, siap-siap terkena denda hingga puluhan juta rupiah.
Namun ada kalanya pelanggan justru tidak paham akan aturan atau ketentuan yang telah diterapkan oleh pihak PLN. Hal ini seperti yang dialami oleh warga Kota Surabaya yang harus menerima kenyataan terkena denda sebesar Rp 17.759.909. Alasan PLN mengenakan denda ini dikarenakan terdapat lubang pada meteran listrik milik pelanggan.
Untuk menyelesaikan kasus ini, Risma kemudian melayangkan keberatannya kepada pihak PLN, baik secara online maupun mendatangi kantor PLN rayon Rungkut. Dirinya juga harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan kepada manajer ULP Rungkut yang nantinya diteruskan kepada tIm Keberatan.
Risma mengatakan, berdasarkan berkas yang didapatkannya, dirinya disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. Hal tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Pelanggaran tersebut masuk kategori Pelanggaran II. Berdasarkan keterangan di laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Namun jika pelanggan merasa kalau kesalahan tersebut nukan bersumber dari dirinya, pihak PLN menyediakan mekanisme sanggahan seperti yang dilakukan oleh Risma. (yyan)
Sumber : http://www.kabarsurabaya.org/2021/10/waspada-cek-meteran-listrik-jangan.html
LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.
Comments
Post a Comment