Waspada..!!!, Cek Meteran Listrik, Jangan Sampai Terkena Denda Puluhan Juta Karena Hal Ini...



Kabar Surabaya - Hingga saat ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menjadi satu-satunya penyedia aliran stroom bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat yang menjadi pelanggan dari PLN ini wajib mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Karena jika terbukti melanggar, siap-siap terkena denda hingga puluhan juta rupiah.

 


Namun ada kalanya pelanggan justru tidak paham akan aturan atau ketentuan yang telah diterapkan oleh pihak PLN. Hal ini seperti yang dialami oleh warga Kota Surabaya yang harus menerima kenyataan terkena denda sebesar Rp 17.759.909. Alasan PLN mengenakan denda ini dikarenakan terdapat lubang pada meteran listrik milik pelanggan.


Kejadian ini dialami oleh Risma warga Surabaya yang suatu hari didatangi oleh petugas PLN bersama pihak security perumahan. Kedua petugas yang datang tersebut lantas meminta ijin kepada Risma untruk memeriksa meteran listrik yang terpasang dirumahnya. Karena yang datang adalah petugas resmi, maka Risma langsung mengizinkan.


Setelah melakukan pemeriksaan secara detail, petugas PLN tersebut langsung menyerahkan dokumen Berita Acara. Dalam berita acara tersebut, Risma dianggap telah melakukan pelanggaran, karena meteran listrilnya berlubang. Atas pelanggaran itu akhirnya pihak PLN menjatuhan denda yang nilainya sangat fantastis, yaitu Rp 17.759.909. Kalau denda ini tidak dibayar, maka aliran listrik di rumah Risma akan diputus oleh PLN.


Mendapati hal tersebut, Risma langsung kebingungan. Dirinya mengaku tidak paham sama sekali mengenai kelistrikan. Pada saat dirinya membeli rumah tersebut, Risma juga mengaku tidak pernah mengutak-atik meteran listrik yang terpasang, Sehingga dirinya tidak mengetahui kalau ada lubang dimeteran listriknya.


Saking bingungnya, Risma akhirnya menuliskan kejadian yang dialaminya di media sosial Twitter melalu akuunya @justpetty."Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya,".


 

Untuk menyelesaikan kasus ini, Risma kemudian melayangkan keberatannya kepada pihak PLN, baik secara online maupun mendatangi kantor PLN rayon Rungkut. Dirinya juga harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan kepada manajer ULP Rungkut yang nantinya diteruskan kepada tIm Keberatan.

 


Risma mengatakan, berdasarkan berkas yang didapatkannya, dirinya disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. Hal tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN. 


Pelanggaran tersebut masuk kategori Pelanggaran II. Berdasarkan keterangan di laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Namun jika pelanggan merasa kalau kesalahan tersebut nukan bersumber dari dirinya, pihak PLN menyediakan mekanisme sanggahan seperti yang dilakukan oleh Risma. (yyan)




Sumber : http://www.kabarsurabaya.org/2021/10/waspada-cek-meteran-listrik-jangan.html

LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Kembali Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi: ITTelkom Surabaya Gandeng dan PT Garam (Persero)

SIIP ITTelkom Surabaya: Kerennya Kerja di Industri Pertahanan