Siap-Siap Liburan, Ada 16 Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Pada Tahun Depan



Kabar Surabaya - Kurang empat bulan lagi tahun 2021 akan berakhir. Pada tahun depan nanti (2022) tentunya semua masyarakat sangat berharap bahwa Pandemi Covid-19 ini akan usai sepenuhnya. Sehingga semua aktifitas akan kembali berjalan normal kembali. Termasuk untuk urusan berwisata yang selama pandemi ini sudah jarang untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan banyak lokasi wisata yang harus ditutup untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

 


Kegiatan wisata, apalagi dengan rute keluar kota pasti membutuhkan banyak waktu. Bagi mereka yang masih aktif bekerja kantoran, tentunya sangat membutuhkan perencanaan yang tepat agar kegiatan liburan bisa berjalan sesuai dengan harapan. Perencanaan ini akan sangat berhubungan dengan reservasi tiket transportasi maupun tempat penginapan.

 

Dan sepertinya, pemerintah sangat memahami hal tersebut. Hal ini dikarenakan pemerintah telah menetapkan tanggal merah atau hari libur yang bisa dimanfaatkan meng-agendakan liburan pada tahun 2022 mendatang. Perihal mengenai tangal merah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga Kementrian, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.  


Surat Keputusan Bersama ini  tandatangani oleh oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021). 

 

Ke-16 tanggal merah berdasarkan SKB tersebut adalah :

1. 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi 

2. 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 

3. 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 

4. 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 

5. 15 April : Wafat Isa Almasih 

6. 1 Mei : Hari Buruh Internasional 

7. 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 

8. 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE 

9. 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih 

10. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila 

11.  9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah 

12. 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah 

13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI 

14.  8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW 

15. 25 Desember : Hari Raya Natal 

 

Dalam penetapan hari libur ini pemerintah telah memperhitungkan secara matang mengenai kondisi pandemi Virus Covid-19 yang saat ini masih berlangsung. Penetapan ini juga telah mengkasi hasil evaluasi pelaksanaan hari libur sebelumnya selama dua tahun terakhir ini. Harapannya tentu saja, meski berlibur, masyarakat tetap aman dari paparan Virus Covid-19(yyan)



Sumber : http://www.kabarsurabaya.org/2021/09/siap-siap-liburan-ada-16-hari-libur.html

LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Kembali Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi: ITTelkom Surabaya Gandeng dan PT Garam (Persero)

SIIP ITTelkom Surabaya: Kerennya Kerja di Industri Pertahanan