Simak Bunda, Ini Aturan Dan Jadwal Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Untuk Kota Surabaya



Kabar Surabaya - Sampai saat ini Pemerintah Kota Surabaya masih belum melaksanakan pembelajaran tatap muka bagi semua siswa tingkatan sekolah. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih membayangi segala aktifitas masyarakat. Tentunya akan sangat riskan apabila anak-anak masuk ke sekolah dimasa seperti ini. 

 


Namun disisi lain, tentunya semua pihak, mulai guru, orang tua murid hingga murid sendiri sudah mulai rindu dengan sekolahnya. Apalagi pihak orang tua, yang selama pembelajaran daring ini, terpaksa menjadi guru les privat bagi anak-anaknya. Sehingga masa pembelajaran sekolah secara tatap muka sangatlah dinantikan.

 

Dan penantian ini akhirnya terjawab, pada hari Senin (06/09/2021) depan Pemkot Surabaya akan segera memulai pembelajaran secara tatap muka. Hal ini dikarenakan Kota Surabaya sudah masuk ke dalam Zona PPKM Level 3. Jika mengacu kepada aturan yang ada dalam PPKM level 3, maka pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%.

 

Meskipun dalam aturannya, kapasitas siswa bisa mencapai 50%, namun Pemkot Surabaya masih akan mencoba terlebih dahulu dengan kapasitas 25%. Kemudian bisa meningkat ke angka 30% hingga nanti bisa sampai 50% sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Peningkatan kapasitas ini dilakukan dengan cara evaluasi dan memantau kesiapan dari semua sekolah. Hal ini merupakan langkah kehati-hatian yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya.


Namun, Pemkot Surabaya tidak akan memaksa orang tua nurid untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka. Nantinya orang tua akan diberikan surat persetujuan, apakah besedia mengikuti Pembelajaran Tatap Muka atau tetap mengikuti secara daring. Oleh karena itu Sekolah harus menerapkan pembelajaran secara hybird, yaitu bisa secara tatap muka atau bisa diukuti juga secara daring.

 

Untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka ini, persiapan terus dilakukan dengan serius. Termasuk salah satunya adalah penyuntikan vaksin kepada para siswa. Seperti yang dilakukan di Sekolah SMPN 62 kecamatan Gunung Anyar. Mulai hari Senin (30/08/2021) kemarin seluruh siswa mulai kelas 7 hingga kelas 9 mulai mendapatkan suntikan vaksin di gedung sekolah. Harapannya, seluruh siswa sudah mendapatkan vaksin sebelum masa pembelajaran dimulai.

 

Tidak semua jenjang akan memulai Pembelajaan Tatap Muka ini. Karena Pemkot Surabaya membatasi minimal hanya kelas 6 SD keatas saja yang bisa melakukan pembelajaan secara tatap muka. (yyan) 




Sumber : http://www.kabarsurabaya.org/2021/08/simak-bunda-ini-aturan-dan-jadwal.html

LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Kembali Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi: ITTelkom Surabaya Gandeng dan PT Garam (Persero)

SIIP ITTelkom Surabaya: Kerennya Kerja di Industri Pertahanan