Simak Bunda, Ini Aturan Dan Jadwal Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Untuk Kota Surabaya
Kabar Surabaya - Sampai saat ini Pemerintah Kota Surabaya masih belum melaksanakan pembelajaran tatap muka bagi semua siswa tingkatan sekolah. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih membayangi segala aktifitas masyarakat. Tentunya akan sangat riskan apabila anak-anak masuk ke sekolah dimasa seperti ini.
Namun disisi lain, tentunya semua pihak, mulai guru, orang tua murid hingga murid sendiri sudah mulai rindu dengan sekolahnya. Apalagi pihak orang tua, yang selama pembelajaran daring ini, terpaksa menjadi guru les privat bagi anak-anaknya. Sehingga masa pembelajaran sekolah secara tatap muka sangatlah dinantikan.
Dan penantian ini akhirnya terjawab, pada hari Senin (06/09/2021) depan Pemkot Surabaya akan segera memulai pembelajaran secara tatap muka. Hal ini dikarenakan Kota Surabaya sudah masuk ke dalam Zona PPKM Level 3. Jika mengacu kepada aturan yang ada dalam PPKM level 3, maka pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%.
Untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka ini, persiapan terus dilakukan dengan serius. Termasuk salah satunya adalah penyuntikan vaksin kepada para siswa. Seperti yang dilakukan di Sekolah SMPN 62 kecamatan Gunung Anyar. Mulai hari Senin (30/08/2021) kemarin seluruh siswa mulai kelas 7 hingga kelas 9 mulai mendapatkan suntikan vaksin di gedung sekolah. Harapannya, seluruh siswa sudah mendapatkan vaksin sebelum masa pembelajaran dimulai.
Tidak semua jenjang akan memulai Pembelajaan Tatap Muka ini. Karena Pemkot Surabaya membatasi minimal hanya kelas 6 SD keatas saja yang bisa melakukan pembelajaan secara tatap muka. (yyan)
Sumber : http://www.kabarsurabaya.org/2021/08/simak-bunda-ini-aturan-dan-jadwal.html
LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.
Comments
Post a Comment