Inilah Deretan Daerah yang Turun Level Untuk Perpanjangan PPKM 30 Agustus 2021


Kabar Surabaya - Sebagaimana telah dipaparkan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya, bahwa penerapan PPKM akan terus diberlakukan hingga Virus Covid-19 benar-benar dapat diatasi dengan baik. Jadi, apabila ada pertanyaan apakah PPKM ini kembali diperpanjang...?. Maka. selama masih ada paparan virus Covid-19, maka PPKM juga akan masih berlangsung.

 


Perpanjangan PPKM kali ini akan berlangsung sampai tanggal 30 Agustus 2021 mendatang. Waktunya selalu berdurasi setiap satu minggu, karena perkembangan kasus Covid-19 ini memang sangat fleksible. Kondisinya bisa saja berubah setiap saat. Jadi, durasi satu minggu ini dilakukan agar penerapan kebijakan pemerintah bisa dulakukan secara cepat, terutama mengenai pelonggaran terhadap pembatasan kegiatan yang ada. 

 

Rupanya pemerintah membawa kabar yang menggembirakan saat mengumumkan perpanjangan PPKM kali ini. Kabar tersebut adalah, adanya beberapa daerah yang berhasil turun level. Turun Level disini berarti daerah tersebut sudah berhasil menekan penularan Virus Covid-19 didaerahnya. 


Secara umum, kondisi penularan virus corona di Tanah Air ini sudah menampakkan penurunan yang sangat signifikan. Hal ini dapat terlihat dari menurunnya jumlah kasus baru, tingkat kematian dan meningkatnya angka kesembuhan. Berdasarkan data, angka penurunan kasus ini sudah mencapat 78%, sejak Bulan Juni 2021 lalu.


Karena perkembangan yang sangat positif ini, akhirnya beberapa daerah Anglomerasi di Pulau Jawa ini berhasil turun level dari level 4 menjdi level 3. Wilayah tersebut adalah: Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya serta juga sejumlah kabupaten dan kota lainnya,

 

Keseluruhan daerah di Jawa Bali, yang masih berstatus PPKM Level 4, angkanya mulai turun dari 67 daerah menjadi 51 daerah. Sedangkan jumlah kota dan kabupaten dengan status PPKM Level 3, angkanya naik dari 59 daerah jadi 67 daerah. Lalu,  jumlah kota dan kabupaten dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 2 daerah  menjadi 10 daerah.


Penurunan level PPKM ini sejalan dengan pelonggaran terhadap pembatasan yang telah dilakukan sebelumnya. Seperti halnya tempat ibadah yang sudah bisa dibuka maksimal 25 persen dari kapasitasnya atau 30 orang saja maksimal.


Selain itu restoran juga boleh dibuka untuk makan ditempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25 persen saja. Setiap meja maksimal dua oang dan bisa buka sampai pukul 20.00wib. Demikian juga dengan pusat belanja yang boleh dibuka hingga pukul 20.00wib dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan ketat. (yyan)  



Sumber : http://www.kabarsurabaya.org/2021/08/inilah-deretan-daerah-yang-turun-level.html

LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Kembali Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi: ITTelkom Surabaya Gandeng dan PT Garam (Persero)

SIIP ITTelkom Surabaya: Kerennya Kerja di Industri Pertahanan