2 Oknum Satpol-PP Surabaya Pukul Warga Layak Dipecat dan Dipenjarakan


  

Surabaya Pos -  Buntut dari insiden baku hantam antara petugas Satpol PP Kota Surabaya bernama Wahyu Prasetyo dengan petugas parkir hiburan malam, Mat Tedas, kini berlanjut ke demo masyarakat yang meminta agar Wahyu dipecat.

Tak hanya Wahyu, puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Warga Kota Surabaya itu meminta kepada Walikota Surabaya agar mencopot Kabid ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Kota Surabaya, Piter Frans Rumaseb.


“Oknum Satpol Pol PP Piter dan Wahyu harus dipecat dan dipidanakan karena sebagai pejabat struktural tidak memberikan contoh yang baik bagi warga Surabaya,” kata Heru, koordinator aksi saat berorasi, Selasa (31/8).

Lanjut Heru, Tuntutan pencopotan kedua oknum Satpol PP Kota Surabaya itu tak lepas dari tindakan keduanya yang dianggap telah melewati batas. Selain karena kegaduhan yang ditimbulkan, pesta di tempat hiburan malam Zona One Stop Entertaiment saat pemberlakukan PPKM dianggap memberikan contoh yang tidak baik.

“Apabila oknum Sat Pol PP tidak dipecat, kami akan melakukan aksi besar-besaran,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan kejadian tersebut.

“Memang betul mereka (oknum Satpol PP) berada di lokasi, di tempat karaoke,” kata Eddy saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).

“Ada dua anggota, ada staf dan pejabat struktural. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh internal BKD dan Inspektorat, tetapi hasilnya sampai sekarang belum keluar,” imbuhnya.



Berujung Hearing di DPRD Surabaya

Sehari sebelumnya, peristiwa ini berakibat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan Gugus Tugas Covid-19 bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kasatpol PP, Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu), dan bos Rasa Sayang Grup.

Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Satpol PP Kota Surabaya menutup Zona One Stop Entertainment, karena diketahui tidak memiliki izin lengkap berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ir Antiek Sugiharti, yang menyatakan Zona belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Kadisbudpar harus kirim surat pada Kasatpol PP meminta Zona agar ditutup. Bukan hanya masa PPKM, Nanti bila usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) bisa operasional dan Zona masih belum dapat melengkapi perizinan, maka tidak boleh buka,” ujar Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Khrisna.

Selain itu, Komisi A meminta agar nantinya sanksi yang diberikan kepada kedua oknum Satpol PP Kota Surabaya itu agar diumumkan ke publik. (Red)



Sumber : https://www.surabayapos.com/2021/08/2-oknum-satpol-pp-surabaya-pukul-warga.html

LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Kembali Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi: ITTelkom Surabaya Gandeng dan PT Garam (Persero)

SIIP ITTelkom Surabaya: Kerennya Kerja di Industri Pertahanan