Jangan Terlalu Berharap, Tidak Semua Daerah Dapat Subsidi Gaji Dari Pemerintah, Bagaimana Dengan Kota Surabaya...?



Kabar Surabaya - Saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini banyak toko-toko di pusat perbelanjaan yang diwajibkan untuk menutup tempat usahanya. Hal ini dikarenakan salah satu dari aturan PPKM Darurat hanya memperbolehkan sektor kritikal dan esensial saja yang boleh buka. Bahkan kedai makanan dan minuman hanya boleh menerima pesana secara take away saja.

 


Hal ini tentuya banyak membuat masyarakat yang harusnya bekerja menjadi pegawai di sektor tersebut menjadi "dirumahkan" hingga masa pelaksanaan PPKM Darurat selesai. Hal ini berarti sekitar dua hingga tiga minggu para pekerja ini harus berada di rumah. Bagi yang upahnya harian hal ini tentu saja memberatkan, sebab mereka tidak akan menerima upah selama tempat bekerja mereka masih tutup.

 

Kondisi ini akhirnya membuat pemerintah turun tangan secara langsung. Hal ini diwujudkan dengan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini sejatinya sudah pernah diturunkan pada awal pandemi lalu, namun setelah beberapa bulan bantuan tersebut di hentikan.

 

Pada Bantuan Subsidi Upah tahun 2021 ini jumlah yang akan disalurkan adalah 8 triliyun. Dana tersebut nantinya akan disalurnya kepada nama pegawai yang namanya telah terdaftar dengan nilai sebesar 500ribu/bulan. Jumlah Rp 500ribu ini akan diberikan dalam dua bulan. Namun pencairannya akan dilakukan dalam satu kali saja. Jadi setiap pegawai akan menerima sejumlah Satu Juta dalam satu kali.

 

block id 8304 site kabarsurabaya.org - PC_780x310px_2x1 / Mob_responsive 1x2

Namun, tidak semua pegawai akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini. Pmerintah telah memberikan persyaratan yang jelas, mengenai kriteria pegawai yang bisa mendapatkan BSU, kriterianya adalah sebagai berikut :

1. Memiliki KTP

2. Berstatus sebagai pekerja/penerima upah

3. Memiliki rekening bank

4. Mnerima gaji dibawah 3.5 juta

5. Berada diwilayah PPKM level 4

6/ Terdaftar degabai anggota BPJS Ketenagakerjaan


Data yang digunakan adalah data dari BPJS Ketenagakerjaan, Hal ini dikarenakan, data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan ini paling valid dan bisa di verifikasi lebih dalam lagi. Dengan Bantuan Subsidi Upah ini diharapkan dapat meringankan beban para pegawai, terutama bagi mereka yang selama PPKM Darurat ini tidak mendapatkan penghasilan, karena tempat usahanya harus tutup.

 

Lantas, bagaimana dengan pegaway yang ada di Kota Surabaya sendiri...? Apakah juga masuk dalam kriteria Bantuan Subsidi Upah ini...?  Dari level PPKM yang telah dirilis oleh pemerintah, Daerah yang masuk dalam level 4 di Jawa Timur mencangkup Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.


Hal ini, berarti para pekerja yang ada di Kota Surabaya bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar satu juta rupiah tersebut. Jadi segera dipersiapkan persyaratannya agar bantuan tersebut bisa langsung mesuk ke rekening bankmu.. (yyan)



Sumber : http://www.kabarsurabaya.org/2021/07/jangan-terlalu-berharap-tidak-semua.html

LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Kembali Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi: ITTelkom Surabaya Gandeng dan PT Garam (Persero)

SIIP ITTelkom Surabaya: Kerennya Kerja di Industri Pertahanan