Ini Aturan Lengkap bagi Pedagang/Warung Makan, Pada Perpanjangan PPKM Darurt Level 4



Kabar Surabaya - Pada hari Minggu kemarin (25/07/2021) Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan kalau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan yang tidak populis ini terpaksa diambil, mengingat angka penularan dan kematian di Indonesia akibat COVID-19 masih cukup tinggi.

 


Pada perpanjangan PPKM Darurat ini. banyak masyarakat yang kemudian menanyakan, apakah ada aturan yang bakal dirubah, ataukah terdapat pelonggaran aktifitas bagi masyarakat dari PPKM Darurat sebelumnya ?.  Tentunya pelonggaran aktivitas ini sangt dibutuhkan, mengingat pada PPKM Darurat yang  lalu banyak pedagang kecil yang tepuruk akibat pegetatan PPKM Darurat.

 

Dalam pidatonya di kanal Youtube kemarin, Presiden Joko Widodo sempat memberikan beberapa petunjuk mengenai pelonggaran aktifitas masyarakat. Pelonggaran aktifitas ini merupakan masukan dari masyarakat terutama para pedagang yang memang mengalami kesulitas saat pemberlakuan PPKM Daruat yang lalu. 

 

Pada PPKM Daurat kali ini, Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan pokok tetap diperbolehkan untuk buka seperti biasa, namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Namun bagi yang tidak menjual kebutuhan pokok, bisa buka hingga pukul 15.00wib. Namun kapasitsnya dibatasi hanya 50% pengunjung saja.

 

Pada aturan sebelumnya, Pedagang Kali Lima (PKL), Toko Kelontong, Outlet Voucher, Tempat potong rambut (barber shop), laundry, pedagang asongan, tempat cuci kendaraan, bengkel kecil dan usaha lain yang sejenis harus tutup pada pukul 20.00 wib. Saat ini. tempat usaha tersebut boleh buka hingga pukul 21.00wib. Sedangkan untuk ketentuan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

 

Sedangkan bagi para pemilik warung dan kedai makana/minuman  yang berada diluar ruangan (tempat terbuka) sudah diperbolahkan untuk menerima konsumen untuk makan ditempat. Namun, uniknya para pengunjung ini hanya diperbolehkan makan ditempat selama 20 menit saja. 

 

Batasan makan selama 20 menit, ini dirasakan cukup untuk menyantap satu porsi makanan. namun yang perlu diperhatikan disini adalah jarak antar pengunjung. Karena pada saat makan, tentunya semua orang tidak akan mengenakan masker. Hal ini bisa menyebabkan penularan virus Covid-19. 

 

Dalam kesempatan ini Presiden Joko Widodo juga mengajak masyarakat untuk tetap senantiasa menjaga protokol kesehatan, apalagi saat ini pihak WHO telah mengeluakan rilis kalau telah ditemukan lagi varian Virus Covid-19 yang lebih ganas daripada Varian Delta.

 

Presiden Joko Widodo juga telah menginstuksikan kepada para menteri tekait agar semua bantuan masyarakat segera diturunkan. Hal ini sangatlah urgent, mengingat masyarakan sudgh sangat membutuhkan bantuan tersebut ditengah keterbatasan aktifitas oleh pemerintah. (yyan) 

    

 

    




Sumber : http://www.kabarsurabaya.org/2021/07/ini-aturan-lengkap-bagi-pedagangwarung.html

LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Kembali Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi: ITTelkom Surabaya Gandeng dan PT Garam (Persero)

SIIP ITTelkom Surabaya: Kerennya Kerja di Industri Pertahanan