PPKM Darurat Siap Dilaksanakan, Begini Draft Aturannya... (Mall Bakal Tutup...?)
Kabar Surabaya - Saat ini Indonesia memang sedang dalam kondisi daurat COVID-19, bahkan bisa dikatakan saat ini sedang dihantam oleh gelombang kedua Virus Corona. Apalagi virus yang saat ini sedang menghantam adalah Varian yang disebut Delta. Varian ini disebut juga varian India karena memang berasal dari negara tersebut.
Varian Delta yang ganas ini bahkan menempatkan Indonesia sebagai urutan kelima dunia untuk penambahan pasien COVID-19 harian. Sedangkan di Asean Indonesia adalah juara satunya dengan dua juta lebih korban akibat COVID-19. Jika tidak dilakukan tindakan yang cepat dan tepat, Bisa saja kondisi Indonesia akan lebuh gawat lagi.
Sekarang ini beberapa daerah ada yang telah menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara ketat. Namun, hal tersebut rupanya masih dianggap belum begitu efektif untuk membendung laju penularan Virus COVID-19. Angkanya semakin hari tetap semakin meninggi dan masih belum bisa memutus mata rantai penularan Virus COVID-19 di masyarakat.
Untuk menangani hal tersebut, akhirnya pemerintah bersiap akan segera menarik REM DARURAT. REM yang akan diputuskan dalam beberapa hari ini adalah kebijakan berupa PPKM DAURAT. Nantinya penerapan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan selama dua minggu (14 hari). Namun hingga berita ini diturunkan, Presiden Joko Widodo masih belum memberikan keputusan waktu pelaksanaannya.
yutub Jika memang jadi dilaksanakan, PPKM DARURAT ini akan diterapkankan mulai tanggal 03 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Namun tidak semua daerah di Indonesia akan menerapkan PPKM DARURAT ini.
PPKM DARURAT nanti bakal diterapkan di 44 kabupaten/Kota dan di 6 Provinsi saja. Khususnya yang berda di Pulau Jawa dan Pulau Bali saja. Pemilihan ke 44 Kabupaten/Kota tersebut sudah berdasarkan kajian dengan nilau assement 3 dan 4.
1. Untuk sektor non essential semua pekerjaan harus 100% Work from Home (WFH)
2. Semua kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara online/daring
3. Bagi sektor essential akan diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan bagi sektor kritikal, tetap diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO), namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan untuk sektor essential adalah erhotelan non penanganan karantina, , keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, pserta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan untuk sektor kritikal adalah energi, keamanan, logistikkesehatan, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
5. Restoran dan Rumah Makan hanya akan menerima delivery/take away saja
6. Pelaksanaan pada kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) bisa beroperasi 100% namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah, seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang telah difungsikan sebagai tempat ibadah, harus ditutup untuk sementara
8. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, harus untuk ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) akan ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) akan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal penumpang sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
12. Bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus bisa menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
14. Penguatan kepada 3T (Testing, Tracing, Treatment) tetap perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu ditingkatkan hingga mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing juga perlu terus ditingkatkan hingga positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing terus perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021 (yyan)
Sumber : http://www.kabarsurabaya.org/2021/06/ppkm-darurat-siap-dilaksanakan-begini.html
LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.
Comments
Post a Comment