Direktur Perusahaan di Surabaya Gelapkan Voucher Hartono Elektronik Rp 4,4 M
Surabaya Pos - Direktur perusahaan di Surabaya menjadi tersangka setelah dilaporkan PT Hatson Surya Electric atau Hartono Elektronik. Tersangka dilaporkan karena diduga menggelapkan voucher senilai Rp 10 miliar. Tersangka adalah Steven Richard. Ia merupakan direktur di PT Surya Kreasi Smartindo.
Perusahaan ini merupakan unit usaha dari Hartono Elektronik. Tersangka merupakan mantan karyawan Hartono Elektronik.
Jabatan terakhirnya yakni karyawan tetap sebagai sales and event strategy head division. Martin Suryana, pengacara Hartono Elektronik mengatakan, tersangka dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Januari 2021. Adapun laporannya bernomor LP-B/51/1/RES.1.11/2021/UM/SPKT.
"Dilaporkan 29 Januari lalu. Laporannya dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Martin, Senin (28/6/2021).
Martin menuturkan, kasus itu bermula saat Steven mengundurkan diri sebagai karyawan. Usai mengundurkan diri, Steven kemudian diangkat menjadi direktur di PT Surya Kreasi Smartindo.
"Ia mengundurkan diri tepatnya 31 Agustus 2018 sebagai karyawan PT Hatson Surya Electric," terang Martin.
Martin juga menjelaskan, hubungan PT Surya Kreasi Smartindo dan PT Hatson Surya Electric adalah unit usaha. Keduanya telah bekerja sama untuk branding dan event yang banyak melibatkan bank.
"Jadi yang bertanggung jawab dan mengurus semuanya adalah Steven, selaku direktur PT Surya Kreasi Smartindo," jelas Martin.
"Karena selama ini Steven Richard adalah orang kepercayaan PT Hatson Surya Electric," imbunya.
Namun kepercayaan yang diberikan itu, lanjut Martin, rupanya disalahgunakan Steven. Sebab, Steven diduga telah menerbitkan dan menjual bebas voucher tanpa sepengetahuan Hartono Elektronik dengan harga miring selama ini.
Aksi Steven kemudian diketahui saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya dengan voucher-voucher tersebut.
Pihak Hartono kemudian curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu. Setelah pembeli ditanya, maka diketahui bahwa voucher-voucher itu dibeli dari Steven dengan harga diskon 10 hingga 15 persen.
Menurut Martin, praktik penerbitan dan penjualan voucher yang dilakukan Steven telah merugikan Hartono Elektronik. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai miliaran Rupiah.
"Kerugiannya terhitung sejak September 2018 hingga Januari 2021 sebesar Rp 4,4 miliar. Dan belakangan diketahui jika dihitung mundur sebelum September maka potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 miliar," tutur Martin.
Martin mengatakan, saat ini Steven telah menjadi tersangka. Perkaranya juga kini telah masuk di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdananya digelar hari ini dengan agenda dakwaan.
Sumber : https://www.surabayapos.com/2021/06/direktur-perusahaan-di-surabaya.html
LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.
Comments
Post a Comment