UMK Jatim 2021 Mulai Dibahas, Berapa Besarannya? Ini Penjelasan Kepala Disnakertrans Jatim
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 saat ini sedang akan dibahas.
Kondisi pandemi covid-19 diprediksi akan ikut mempengaruhi penentuan hingga besaran UMK tahun depan.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengakui, saat ini penentuan besaran UMK 2020 di Jatim akan segera dibahas.
"Pada prinsipnya semua penentuan dan model penentuan UMK ini sebenarnya kewenangan ada di Pusat. Tapi memang bulan ini sudah mulai dibahas," kata Himawan, Senin (1/9/2020).
Bahkan sesuai jadwal, pertengahan September ini akan ada pertemuan khusus terkait UMK itu di Kementerian Tenaga Kerja.
Disnaker Jatim akan menggelar rapat penentuan UMK itu dengan Kemenaker.
Apakah besaran UMK 2021 besok akan naik sesuai aturan?
Bagaimana situasi pandemi bisa memengaruhi besaran UMK ini? Bagijo tidak bisa memprediksi.
Sebagiamana yang sudah berlaku tahun ini, UMK di 38 Kabupaten Kota di Jatim untuk wilayah Surabaya Rp 4,2 juta bersama daerah lain di Ring I.
Daerah dengan kategori Ring I akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.
Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Besarannya di angka plus minus Rp 4,2 juta.
Apakah UMK 2021 juga akan berlaku. Berikut gambaran besaran UMK 2020 di 38 kabupaten dan kota di Jatim.
Sumber : tribunnews
LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.
Comments
Post a Comment