Sepanjang Tahun 2019, Imigrasi Surabaya Deportasi 117 WNA, Didominasi WNA Tiongkok
SURYA.co.id | SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terpaksa mendeportasi 117 warna negara asing (WNA) dari Surabaya.
Orang asing itu diusir ke negaranya karena masuk ke Surabaya tanpa didukung dokumen yang jelas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya Barlian menyebutkan orang asing itu diusir karena penyalahgunaan dokumen dan izin tinggal.
Jumlah itu adalah pengusiran yang dilakukan selama 2019.
"Total ada 144 WNA yang melanggar peraturan keimigrasian. Banyak yang pakai visa wisata ternyata di sini kerja di industri atau pelanggaran lain," jelas Barlian, Selasa (1/1/2020).
Selama 2019 kemarin, Kantor Imigrasi rutin mengawasi pergerakan dan aktivitas orang asing.
Tidak hanya di wilayah Surabaya, pengawasan dilakukan di Sidoarjo dan Mojokerto.
Tiga daerah ini banyak tersebar perusahaan asing juga.
Barlian menyebut sebanyak 144 WNA itu melanggar UU 6/2011 Tahun 2011.
Selain mengusir atau mendeportasi ke negara asal, sebanyak 11 WNA dilarang berada di wilayah tertentu dan sebanyak 16 WNA sudah langsung dikenakan denda.
Sumber : tribunnews
LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.
Comments
Post a Comment