Perpres Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gerbangkertosusilo, BTS, Selingkar Wilis dan Lintas Selatan Pacu Pembangunan di Jatim


SurabayaPos.com - Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Gerbangkartosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto, Surabaya-Sidoarjo-Lamongan), kawasan BTS (Bromo-Tengger-Semeru), serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.


Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 November 2019. Serta, resmi diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah di kawasan tersebut, dalam Perpres 80 Tahun 2019 juga tertuang pengembangan di kawasan Selingkar Ijen, kawasan Madura dan Kepulauan.

Penetapan Perpres No. 80 Tahun 2019 ini sendiri, sesuai dengan usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah disampaikan pada saat rapat terbatas  percepatan pembangunan di Istana Bogor yang dipimpin langsung Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyambut sangat baik penetapan Perpres No. 80 tahun 2019. Serta akan segera menyiapkan detail plan dari rencana percepatan pembangunan ekonomi yang dibutuhkan. 

"Kami sungguh sangat bersyukur dan menyambut baik terbitnya Perpres ini, dan ini wujud respon cepat dari pemerintah pusat. Harapannya lewat Perpres ini maka iklim investasi di Jatim juga akan ikut meningkat," terang Khofifah sapaan akrab Gubernur Jatim .

Khofifah menjelaskan, dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di kawasan tersebut dalam Perpres disebutkan akan dilakukan secara  terpadu dan berkelanjutan. Serta, tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Di bawah pendampingan dan pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Terkait pendanaan, dalam Perpres telah tertuang bahwa percepatan pembangunan ekonomi di kawasan tersebut bersumber dari empat hal. Yaitu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, serta sumber pendapatan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam perencanaannya, lanjut Khofifah, untuk kawasan Gerbangkertosusila akan difokuskan pada konektivitas. Sehingga, ketersediaan transportasi publik di kawasan Gerbangkertosusila akan tersedia dengan baik.

"Kami akan segera menyiapkan detail plan  serta membentuk tim taskforce terkait penyediaan transportasi publik termasuk opsi MRT, LRT  serta opsi penambahan kereta commuter tidak hanya sampai Lamongan tapi sampai Tuban," tegas mantan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini.

Sedangkan, untuk pengembangan di kawasan BTS akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang lebih memadai bagi para wisatawan baik dari arah malang, pasuruan maupun probolinggo. 

"Kami harap percepatan pembangunan ekonomi di wilayah Jatim khususnya di kawasan Gerbangkertosusila,  BTS, Selingkar Wilis dan Kawasan Selatan, akan mampu memberikan multiplier effect yang luas bagi semua pihak. Baik bagi PDRB di Jatim maupun PDB secara  nasional," tutup Khofifah.(tji)



Sumber : https://www.surabayapos.com/2019/11/perpres-percepatan-pembangunan-ekonomi.html

LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Kembali Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi: ITTelkom Surabaya Gandeng dan PT Garam (Persero)

SIIP ITTelkom Surabaya: Kerennya Kerja di Industri Pertahanan