Prostitusi Online Libatkan Eks Putri Pariwisata Indonesia, Kamis Sore PA Wajib Lapor di Polda Jatim
SURYA.co.id | SURABAYA - Eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA (23) yang terlibat kasus prostitusi online di Kota Batu mendatangi Polda Jatim untuk wajib lapor, Kamis (31/10/2019).
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, PA menghadiri wajib lapor dalam sepekan sekali di ruang penyidik Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.30 WIB.
"Hari ini saksi PA hadir, untuk wajib lapor," katanya pada awakmedia, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (31/10/2019).
Berikut video terkait:
Tak cuma melakukan wajib lapor, ungkap Aldy, PA juga sempat dimintai keterangan tambahan perihal kasus yang sempat menyeretnya sebagai saksi korban.
"Juga pada waktu bersamaan kami melakukan pemeriksaan tambahan," jelas Aldy.
Keterangan tambahan PA nantinya akan disinkronkan dengan keterangan hasil pemeriksaan terhadap Soni Dewangga, sang mucikari dalam skandal prostitusi tersebut.
"Saat ini S masih kami lakukan pemeriksan, keterangan nanti kami akan sinkronkan," tambahnya.
Aldy mengatakan, Soni masih terus diperiksa oleh penyidik dan termasuk melakukan digital forensik perangkat lunak pada ponselnya.
"Digital Forensic sudah kami mintakan Insya Allah data keluar sore ini (Kamis sore)," jelasnya.
Sumber : tribunnews
LiputanSurabaya.online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Surabaya.
Comments
Post a Comment